Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Tindakan penertiban dilakukan terhadap PKL yang berdagang di trotoar, di atas saluran air, atau fasilitas umum lainnya, serta terhadap PMKS, tukang parkir, Pak Ogah, dan lainnya. Penertiban dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada PKL sebelum dilakukan tindakan pengangkutan. Di beberapa titik, penertiban dilakukan dengan memberikan surat peringatan, termasuk di wilayah Kecamatan Kalideres. Salah satu kegiatan penertiban yang dilakukan adalah terhadap lapak liar PKL yang berdiri di atas saluran air Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng. Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek untuk kemudian diangkut ke gudang Satpol PP di Kembangan. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum untuk mengatasi keluhan pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, dan potensi penyumbatan saluran air yang disebabkan oleh keberadaan bangunan liar dan lapak PKL. Pihak berwenang juga berencana untuk melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan pot tanaman di area tersebut serta akan rutin melakukan patroli pengawasan agar tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air.
Penertiban PKL oleh Satpol PP Jakbar di 8 Kecamatan: Langkah Tepat untuk Ketertiban.





