Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air selama peringatan hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan menerapkan aturan dengan benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.
Pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan setiap tanggal 17 Agustus, dimulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam, sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam situasi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran bisa dilakukan dengan persyaratan khusus, misalnya pencahayaan yang memadai. Bendera dapat dipasang di halaman depan rumah dengan posisi di sisi kanan atau tengah bangunan. Di instansi pemerintah maupun swasta, bendera harus dikibarkan pada tiang utama, dan jika dikibarkan bersama bendera lain, harus berada di posisi paling tinggi. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dikibarkan sejajar dengan simbol atau lambang organisasi.
Bendera Merah Putih merupakan persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resminya untuk upacara kenegaraan adalah 200 cm × 300 cm, sedangkan untuk penggunaan di kantor atau bangunan umum adalah 120 cm × 180 cm. Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, yang menetapkan aspek teknis seperti ukuran, bentuk, waktu, dan posisi pengibaran bendera.
Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dengan benar, masyarakat turut serta dalam menjaga martabat simbol negara dan memperkuat semangat nasionalisme. Tindakan sederhana ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam merawat identitas bangsa dan menghargai nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah mengajak seluruh warga untuk memasang bendera sepanjang bulan Agustus sebagai bentuk cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan pahlawan. Imbauan ini juga menjadi bagian penting dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan yang sarat makna dan nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.




