Penipu Vespa Bekasi Raup Rp2 Miliar dari 66 Korban

by -314 Views

Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi dan berhasil meraup total kerugian sebesar Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Kampung Bangkuang Wetan pada Senin (4/8). Kejadian ini bermula saat pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik kepada korban-korban melalui WhatsApp pada bulan Januari 2025. Sebagai contoh, salah satu korban yang tergiur untuk membeli motor tersebut seharga Rp26 juta, namun setelah melakukan pembayaran, pelaku tidak mengirimkan Vespa dan terbukti foto yang dikirim merupakan milik orang lain. Ada 10 korban lain yang juga mengalami penipuan dengan modus yang sama. Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual-beli Vespa di Bekasi yang dilaporkan oleh salah satu korban pria ANP.

Source link