Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengungkap kasus perekaman seorang majikan oleh asisten rumah tangga tanpa busana. Peristiwa ini terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis, 15 Mei, pukul 15.00 WIB. Korban, seorang perempuan, mengetahui bahwa asisten rumah tangga merekamnya melalui rekaman CCTV tanpa busana.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban menyadari tindakan tersebut setelah melihat rekaman CCTV. Setelah korban mengklarifikasi dengan asisten rumah tangga, diketahui bahwa rekaman tersebut dilakukan atas permintaan kekasih sang asisten rumah tangga. Motifnya adalah karena sang kekasih sakit hati dan meminta untuk merekam korban tanpa busana.
Asisten rumah tangga yang melakukan perekaman tersebut telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan kekasihnya yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap di lokasi lain. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dua unit ponsel, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk merupakan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Penangkapan kedua pelaku ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap tindakan asisten rumah tangga yang tidak etis dan melanggar hukum. Berita ini disusun oleh Ilham Kausar dan disunting oleh Sri Muryono untuk ANTARA News.





