Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 3 April 2025. Seorang remaja berinisial SHM (15) diberi tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di Bar Starmoon. Namun, korban juga diminta untuk melayani beberapa pria dengan bayaran tambahan. Setelah korban ditemukan hamil, orang tuanya melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk surat-surat identitas, ponsel, dan dokumen terkait. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah denda maksimal Rp5 miliar dan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak





