Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah berhasil menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran aturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga kelebihan masa tinggal. Keempat WNA tersebut berasal dari Pakistan dan Nigeria. Penangkapan dilakukan setelah adanya keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA yang meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menjelaskan bahwa dua WNA Nigeria telah melewati masa tinggal mereka, sementara dua WNA Pakistan memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, hasil wawancara singkat menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan mereka sebagai investor fiktif. Keempat WNA tersebut sekarang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Tangerang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa dua WNA Nigeria telah melanggar aturan imigrasi dengan overstay. Mereka akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan dua WNA Pakistan sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan memberikan data palsu dalam memperoleh izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan atau kegiatan WNA yang meresahkan atau melanggar aturan. Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di negara ini.





