Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Taksi Online di Bogor

by -239 Views

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pencuri mobil taksi online di Bogor. Pelaku yang berinisial HD alias Ling diamankan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah bersembunyi di loteng rumahnya karena takut saat petugas datang menjemputnya.

Menurut Resa, HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada 24 Juli 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi dan meminta sopir untuk berhenti di pinggir jalan. Ketika sopir sibuk membantu mengangkat barang, yaitu speaker, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk tancap gas dan meninggalkan korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang sempat digadaikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian mobil taksi online.

Source link