Seorang pria berinisial MRS (27) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian menerima laporan mengenai kasus ini yang melibatkan ayah kandung korban. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (27/7) dan pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (10/8) setelah penyelidikan dilakukan.
Penyidik terus memeriksa pelaku MRS untuk mengungkap motif di balik perbuatan cabulnya terhadap anak perempuannya. Sementara itu, korban sudah dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif pelaku, frekuensi kejadian, dan detail penangkapan.
Proses pengungkapan kasus ini masih terus berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Kasus ini memperlihatkan pentingnya perlindungan anak dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan yang dapat merugikan para korban. Semua pihak diminta untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.





