Pada Selasa (12/8), Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok bersama tim gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam Operasi Pengawasan Perairan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Imam Setiawan, menyatakan bahwa ketiga kapal tersebut, H999, S198, dan S188, dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Kodam Jaya. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, terutama dalam menghadapi potensi pelanggaran keimigrasian dan ancaman lainnya.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel yang terlibat diarahkan untuk meningkatkan koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap langkah operasi dipastikan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap ketiga kapal dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, dan kepatuhan terhadap aturan pelayaran di perairan Indonesia.
Pengawasan perairan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia. Dengan demikian, operasi ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus kapal di perairan tersebut.





