Polisi Konfirmasi Pengedar Narkoba Internasional Dirugikan

by -213 Views

Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan diserang dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk membuat para pelaku kapok dan diharapkan dapat memberikan efek jera. Pihak kepolisian sedang menyelidiki transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan menemukan bahwa sebagian besar transaksi dilakukan dalam bentuk uang dan bukan aset. Tindakan pemiskinan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Penangkapan tujuh tersangka peredaran narkoba internasional yang melibatkan jaringan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dimulai sejak Juli 2025. Pasal-pasal yang berkaitan dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka yang tertangkap akan dihadapkan pada ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga telah mengungkap modus peredaran narkoba yang disembunyikan dalam bungkus teh China dan mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba menjelang peringatan HUT RI.

Source link