Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya di depan kompleks parlemen di Jakarta, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari para spekulan yang memanfaatkan kesulitan rakyat untuk keuntungan besar, dengan menyatakan bahwa tidak ada yang di atas hukum – termasuk kepentingan bisnis terbesar sekalipun.
Dalam sambutannya, Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya akan sepenuhnya menggunakan wewenang yang diberikan oleh Konstitusi 1945 dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia mengancam bahwa setiap bisnis yang menimbun barang kebutuhan pokok selama kelangkaan atau fluktuasi harga bisa dihukum hingga lima tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah.
Selain itu, Prabowo juga menekankan bahwa industri yang krusial untuk kehidupan masyarakat harus tetap berada di bawah kendali negara, sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa. Dalam upaya untuk melindungi hak rakyat atas pangan – dalam jumlah yang tepat, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau – pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat yang menuntut operasi penggilingan padi berskala besar untuk mendapatkan izin khusus.
Dengan keputusan ini, Prabowo berharap agar para pemain besar tersebut tidak ikut campur dalam kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepentingan rakyat terlindungi dan tidak jadi korban dari keuntungan maksimal pihak tertentu. Prabowo menekankan bahwa kekayaan para perusahaan berasal dari rakyat Indonesia, dan tindakan mereka yang merugikan rakyat harus dihentikan.

