Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Matraman Jaktim

by -191 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban, yang berinisial RH (14), awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan perbuatan ayah tirinya.

Pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapat pendampingan psikologis. Barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, dan ponsel beserta rekaman kejadian telah disita oleh polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi menegaskan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak. Kasus ini merupakan contoh lain dari kejahatan seksual terhadap anak yang perlu ditindaklanjuti dengan tegas. Tidak hanya pelaku yang harus dihukum, namun korban juga perlu mendapat perlindungan dan dukungan dalam proses hukum ini.

Source link