Pada sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu oleh jaringan internasional. Modus yang digunakan adalah menyamarkan sabu dalam bungkus teh China. Total 11 kilogram sabu ditemukan dalam 11 bungkus teh China. Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini setelah informasi dari masyarakat mulai menyebar pada Juli 2025.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu setelah menangkap tiga pelaku dengan inisial SA, DE, dan AW di Grogol, Jakarta Barat. Modus operandi mereka adalah menyembunyikan sabu dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi. Penangkapan tambahan dilakukan terhadap tiga pelaku lainnya, yakni AD, DM, dan MM di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, serta seorang pelaku lainnya dengan inisial Z di Jakarta Timur.
Keenam pelaku tersebut terlibat dalam peredaran narkoba internasional dengan menggunakan modus yang terbilang canggih. Mereka menyimpan sabu dalam teh China dan menyembunyikannya dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi. Para pelaku membawa sabu dari Iran dan China melalui Malaysia sebelum akhirnya sampai di Sumatera.
Dalam upaya untuk memerangi peredaran narkoba, kepolisian terus memantau toko daring dan media sosial yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka termasuk hukuman mati, seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa. Total barang bukti yang berhasil disita setara dengan Rp516 miliar. Aksi nyata dan penindakan tegas terhadap kasus-kasus narkoba merupakan upaya konkret kepolisian dalam memberantas kejahatan ini.





