Silfester Matutina tak bisa hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan kesehatan. Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat permohonan dari kuasa hukum Silfester yang menyampaikan informasi tersebut. Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere juga dilampirkan pada hari Rabu. Karena hal tersebut, sidang ditunda dan dijadwalkan untuk digelar kembali pada tanggal 27 Agustus mendatang.
Proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester tidak akan mempengaruhi proses eksekusi penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selama ini, Silfester dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan terlibat dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meskipun divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, vonis tersebut diperberat menjadi 1,5 tahun penjara setelah dia mengajukan banding. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai eksekusi Silfester berdasarkan putusan tersebut. Kabar terkini mengenai perkembangan kasus tersebut bisa dilihat langsung di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





