Polisi Tangsel Amankan Ribuan Butir Obat Keras

by -79 Views

Pada Senin (18/8), pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin yang dijual oleh tiga pelaku di Tangerang Selatan. Ketiga pelaku, RK (33), SPU (21), dan FY (22), menjalankan bisnis ini melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun menggunakan jasa ekspedisi. Di lokasi kejadian, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, dan Yarindu, beserta uang tunai hasil penjualan, kartu identitas, ATM, dan perlengkapan lainnya.

Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, para pelaku diduga menjual obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu tanpa izin resmi. Informasi tentang kegiatan mencurigakan ini diterima dari masyarakat, dan setelah penyelidikan dilakukan, para pelaku ditangkap sedang bersiap-siap untuk memasarkan obat-obatan tersebut secara ilegal.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.

Source link