Razia Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan

by -227 Views

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa penjual di kios tersebut menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan, namun penjual tersebut tetap melanjutkan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.

Untuk mengatasi masalah ini, Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama, dan masyarakat turut serta dalam penggerebekan kios tersebut. Camat Jagakarsa, Santoso, juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan mengajak mereka untuk melaporkan temuan kasus serupa kepada pihak berwenang.

Di lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan terlarang yang kemudian dimusnahkan. Obat-obatan itu antara lain 597 tablet tramadol, 236 tablet trihexyphenidyl (THP), 16 tablet diazepam, 10 tablet metifenidat, 22 tablet alprazolam, 87 tablet alprazolam, 13 tablet clonazepam, 16 tablet lorazepam, dan 14 tablet Estazolam. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari pengaruh negatif obat-obatan terlarang. Semua langkah tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban umum demi kesejahteraan masyarakat.

Source link