Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,26 kg Depok: Berita Terbaru

by -113 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini menjadi daftar pencarian orang.

Setelah dilakukan interogasi sementara, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan dalam menangkap pengedar narkoba ini menjadi bukti nyata dari kerja keras kepolisian dalam memberantas kejahatan terkait narkotika. Semua upaya akan terus dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya.

Source link