Polisi Berhasil Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam

by -98 Views

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap tiga pemuda yang membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli, Jakarta Utara. Pelaku dengan inisial RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan FE berperan sebagai joki dalam insiden ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Selama patroli di Koja, anggota Reserse Mobile Polres Metro Jakarta Utara mencurigai tiga laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan berhasil mengamankan mereka. Sebuah celurit ditemukan di balik baju salah satu pelaku dan yang lainnya diselipkan di samping motor. Menurut Onkoseno GS, ketiga pelaku ini sebenarnya berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter, namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah penangkapan, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan respons atas upaya pencegahan kejahatan di wilayah Jakarta Utara, yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Semua proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link