Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mengambil tindakan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria, yaitu EKM, CSC, dan AOL. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuktikan bahwa ketiganya melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Kamis, 21 Agustus pada pukul 20.35 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, langkah ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ketiga WNA Nigeria ini tidak mematuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses penangkapan dilakukan setelah operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada tanggal 21 April dan 15 Mei.
Selain itu, dalam proses penyidikan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memverifikasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, kemudian tindakan pro justicia pun dilakukan bersamaan dengan keputusan pengadilan.
Ketiga WNA Nigeria tersebut terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian karena melampaui batas waktu izin tinggal mereka di Indonesia, sehingga mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Hal ini juga sebagai langkah untuk memberikan peringatan kepada WNA lainnya agar mematuhi ketentuan yang berlaku.





