Polisi Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran ratusan pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dua pelaku, SBA dan MH, ditangkap atas kasus tersebut. Barang haram sejumlah 675 pil ekstasi tersebut diketahui memiliki asal Belanda. Menurut Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bobi Subasri, pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku SBA di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan barang tersebut dari bandar MH yang ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku SBA, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika, direncanakan akan menjual pil ekstasi tersebut dengan harga Rp1 juta per butir. Hal ini menunjukkan nilai barang bukti sekitar Rp675 juta yang akan diedarkan di Tanjung Priok. Dalam kasus ini, pelaku MH juga merupakan seorang bandar yang sebelumnya pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan dan merupakan pengangguran.
Peredaran narkotika jenis ekstasi ini memiliki jaringan yang berbeda dengan kasus sebelumnya. Sebelumnya, Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran 10.000 butir ekstasi. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah adanya pengembangan dari pelaku SBA. Pelaku MH berhasil ditangkap di Kota Medan setelah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Desas-desus mengenai peredaran narkotika semakin menunjukkan kompleksitas dari masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.





