Tanda Kehormatan Presiden: Jenis & Maknanya

by -188 Views

Pada hari Senin (25 Agustus 2025), Presiden Prabowo Subianto mengadakan upacara penghargaan di Istana Negara, Jakarta, untuk memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Sebanyak 141 penerima menerima penghargaan berupa Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan tersebut merupakan pengakuan dari Presiden atas pengabdian dan kesetiaan yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan merupakan sebuah penghargaan resmi negara yang diberikan kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian yang besar kepada negara. Penetapan penerima tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden, mulai dari Bintang Republik Indonesia Utama yang merupakan penghargaan tertinggi negara hingga Bintang Sakti yang merupakan tanda kehormatan di bidang militer.

Setiap jenis tanda kehormatan memiliki kriteria dan makna yang berbeda, seperti Bintang Mahaputra Adipurna yang ditujukan untuk individu dengan jasa besar dalam mendukung kemajuan bangsa. Sedangkan Bintang Kemanusiaan diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Proses pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penerima tanda kehormatan diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi negara serta mempertahankan standar kehormatan yang telah diberikan oleh Presiden. Melalui penghargaan ini, diharapkan semangat pengabdian dan kesetiaan kepada bangsa dan negara semakin meningkat di kalangan seluruh masyarakat Indonesia.

Source link