Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis terdakwa kasus judi daring yaitu Darmawati, yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Hakim Ketua Sulistyo memutuskan hukuman ini dalam sidang putusan yang berlangsung di Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, Darmawati juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika tidak membayarnya. Hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Darmawati dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemblokiran situs judi daring, namun sebaliknya faktor meringankan termasuk pengakuan atas perbuatannya dan bahwa ini adalah pelanggaran pertamanya. Dengan demikian, Darmawati dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo dan agen situs judi daring. Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini, yang menunjukkan dampak luas kasus ini dalam dunia perjudian daring.
Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara: Analisis Hukum





