Polda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas publik dan aksi anarkis selama demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jayaa, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tindakan termasuk melempar bom molotov, petasan, batu, bambu, dan melakukan kekerasan di depan umum. Mereka juga merusak Polsek Cipayung, membakar mobil ASN, dan motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Para pelaku ini dijerat dengan berbagai pasal termasuk penghasutan, kekerasan terhadap orang dan barang, perusakan, serta tindakan melawan pejabat negara. Menurut Ade Ary, pelaku anarkis ini berbeda dengan para pendemo yang menyampaikan pendapat, karena mereka langsung melakukan aksi kekerasan tanpa melakukan penyampaian pendapat. Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para pelaku perusuh.
Perusak Fasilitas Publik Demo di Jakarta: Puluhan Tersangka Ditahan





