Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Kominfo Divonis 4 Tahun: Berita Terbaru

by -70 Views

Muchlis Nasution dan Harry Efendy, terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Parulian Manik menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul keputusan untuk menjatuhkan pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta bagi keduanya. Apabila tidak mampu membayar denda, mereka akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. Kasus judol ini melibatkan beberapa klaster, antara lain koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan beberapa terdakwa lainnya, kasus ini melibatkan beberapa nama seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Denden Imadudin Soleh, dan Rajo Emirsyah. Selain itu, terdapat juga beberapa nama lain yang terlibat dalam kasus ini, menunjukkan serangkaian perkembangan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link