Pada hari Rabu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengeluarkan pernyataan yang mengajak jaksa dan hakim untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Saputra Hasibuan, berdasarkan fakta persidangan yang telah ada, kedua karyawan tersebut seharusnya dibebaskan dari semua tuduhan. Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang, yang dituduh merusak hutan karena pemasangan patok di tambang nikel di Halmahera Timur, saat ini berstatus terdakwa.
ADIHGI mengungkapkan bahwa untuk mempercepat reformasi di bidang hukum, dugaan kriminalisasi yang terkait dengan masyarakat umum sebaiknya dihentikan. Mengutip kalimatnya, “Reformasi hukum inilah yang sekarang menjadi perhatian besar di negara ini. Jadi, kami sangat mendorong supaya penegakkannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas.”
Pihak kuasa hukum dari dua karyawan PT WKM, OC Kaligis Kaligis, juga telah mengirim surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung. Pejabat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada persidangan terakhir menolak permohonan dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Keputusan Majelis tersebut membuat proses pemeriksaan perkara berlanjut menuju putusan akhir.
Dalam perkembangan terkait, Lemkapi menegaskan bahwa pemanggilan Connie Bakrie bukanlah tindakan kriminalisasi. Pada Rabu, Ketua Majelis Hakim mengumumkan bahwa eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM ditolak, sehingga proses peradilan akan berlanjut hingga putusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum diharapkan tetap memperhatikan keberatan dan argumen yang disampaikan untuk menghasilkan keputusan yang adil.





