Deportasi WNA Di Kalibata: Imigrasi Jaksel Tangani Kasus Onar

by -165 Views

Pada bulan Agustus 2025, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah berhasil mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dengan inisial BMA yang telah menimbulkan keonaran di sebuah hotel di Kalibata. Deportasi BMA dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan destinasi akhir Suriah. Tindakan ini diambil setelah WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menekankan pentingnya langkah ini sebagai komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum dan menerapkan hukum keimigrasian di Indonesia. Bugie menyatakan bahwa deportasi dilakukan secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara.

Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bertekad untuk selalu bertindak cepat, humanis, dan berkoordinasi dengan aparat terkait dalam penanganan pelanggaran keimigrasian. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tugas keimigrasian.

Komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga tercermin dalam dukungan terhadap program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penerapan Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) dalam setiap aspek pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Langkah-langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini.

Source link