Polisi Tetapkan 43 Tersangka Demo Jakarta: Analisis Lengkap

by -63 Views

Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi anarkis di berbagai lokasi di Jakarta mulai dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan agar orang berperilaku anarkis dan pelaku anarkis. Dari 43 tersangka itu, sebanyak 38 orang telah ditahan, sementara satu orang masih dalam pengejaran. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa klaster penghasutan terdiri dari enam orang yang melakukan kolaborasi di media sosial, mempublikasikan konten dengan melibatkan influencer, dan membuat pamflet yang dilihat oleh jutaan anak sekolah untuk turun ke jalan.

Pelaku aksi anarkis terlibat dalam berbagai tindakan perusakan, mulai dari membakar motor, merusak mobil, merusak fasilitas umum, hingga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov. Mereka juga menciptakan kerusuhan, melempari pejalan kaki, dan melakukan aksi merusak lainnya. Pelaku ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan pidana dan Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan tersebut, sesuai dengan arahan dari Presiden dan Kapolri. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga.

Source link