Sidang Daring Nikita Mirzani: PN Jaksel Gelar Sidang Online

by -105 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring karena adanya aksi demonstrasi di Jakarta. Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, bahwa sidang dilakukan secara daring dan agenda persidangan kali ini melibatkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pelaksanaan sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sistem daring untuk seluruh agenda persidangan yang berlangsung pada tanggal 1-4 September 2025. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi belakangan ini, terutama setelah adanya demonstrasi di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bertujuan untuk mengungkap produk Reza Gladys yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dakwaan JPU menyebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual, yang kemudian digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunjukkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keseluruhan proses sidang ini merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan kasus yang tengah berjalan, dan informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.

Source link