Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua di Pademangan, Jakarta Utara, mengalami teror setelah persidangan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko tersebut, Subali, menyatakan bahwa warga mulai menerima teror setelah sidang dengan pihak tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Kejadian teror terpantau dari kamera pengawas (CCTV) warga, pada dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, ketika dua orang dengan busana hitam dan sweater abu-abu menyiram pasir di depan ruko mereka. Salah satu warga, PY, menyampaikan ketidakmengertian mereka terhadap motif orang tersebut menaburi pasir di pintu ruko yang mengajukan gugatan. Gugatan ini berhubungan dengan pembatalan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 2001 oleh BPN Jakarta Utara. Sebagai respons, para pemilik ruko memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Juli 2025 terkait hal ini. Terlepas dari hal tersebut, kekhawatiran warga pemilik ruko semakin bertambah ketika mereka diminta untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai fantastis. Semua pihak berharap bahwa masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan adil melalui proses hukum yang berlangsung di PTUN Jakarta.
Pemilik Ruko Jakut Teror Setelah Sidang PTUN: Berita Terbaru





