Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kesepuluh tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksinya, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas. Penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus ini terus dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut.
Pada kasus ini, sebelumnya polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang sudah ditetapkan status hukumnya setelah pemeriksaan intensif. Satu orang tambahan ditangkap kemudian setelahnya. Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menarik perhatian publik setelah kediaman politisi tersebut diserbu massa. Video dari insiden tersebut menunjukkan masa mengepung rumah Uya Kuya, merobohkan pagar, dan merusak isi rumah. Uya Kuya telah memberikan klarifikasi terkait aksi joget-joget di gedung MPR/DPR yang tak terkait dengan kenaikan tunjangan DPR RI. Tujuannya hanya menghargai musisi yang tampil.
Berbagai kejadian terkait penjarahan rumah Uya Kuya terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa tersebut.Overall, ini adalah sebuah kejadian yang mencengangkan dan menjadi sorotan utama di media.





