Pelaku penyerangan terhadap Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari disebutkan telah mendapat ajakan melalui media sosial (medsos) menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. Dari hasil pemeriksaan, 60 tersangka mengakui bahwa mereka nekat menyerang Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan ajakan yang beredar di media sosial. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa para tersangka terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tersebar di medsos, menjadikan ajakan tersebut sebagai dasar dari tindakan mereka.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan pendalaman terkait penyerangan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari sebelumnya. 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan. Polisi juga masih dalam proses penyidikan untuk mendalami aktor intelektual di balik penyerangan dan kerusuhan di depan kantor Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz telah menyatakan bahwa sebanyak 70 orang telah diamankan terkait aksi kerusuhan dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara. Mayoritas dari mereka yang diamankan adalah remaja. Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, petasan, dan barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksi tersebut. Semua pihak terus bekerja untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut dengan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





