KTP Pink, atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengatur pentingnya KIA sebagai dokumen wajib untuk anak-anak di Indonesia guna menjamin hak administrasi kependudukan mereka.
KIA memiliki beberapa fungsi utama, seperti mempermudah akses anak terhadap layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, dan menjadi data valid bagi pemerintah. Perbedaan antara KTP Pink dengan KTP Biru (e-KTP) terletak pada target pengguna, dasar hukum, chip atau biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.
Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia anak, yaitu anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Proses pembuatan KIA memerlukan fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga orang tua atau wali, dan KTP elektronik orang tua atau wali.
KIA atau KTP Pink penting sebagai langkah awal pemerintah dalam memberikan identitas resmi bagi setiap anak di Indonesia. Selain mempermudah akses layanan publik, KIA juga menjadi alat perlindungan hak anak dan data penting untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia akan wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sesuai ketentuan yang berlaku.




