Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, telah meminta agar akses kunjungan terhadap aktivis muda dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dibuka lebih luas. Alif menekankan pentingnya memperluas akses kunjungan ini bukan hanya untuk keluarga, tetapi juga untuk publik dan rekan-rekan Delpedro. Dia berpendapat bahwa status tahanan tidak boleh menghalangi hak mereka untuk menerima dukungan yang diperlukan.
Alif juga menyoroti pentingnya kunjungan dari Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Alif, kunjungan tersebut memberikan sinyal positif dan menekankan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi Delpedro dan rekan-rekannya yang juga ditahan.
Mengenai tuduhan penghasutan yang dihadapi Delpedro dan kawan-kawan, Alif menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan gelombang protes masyarakat. Dia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan reaksi subjektif terhadap kebijakan yang diterapkan dan bukan berkaitan langsung dengan tuduhan penghasutan yang diberlakukan.
Dengan semangat untuk memastikan hak-hak asasi manusia terpenuhi dan mendukung akses kunjungan yang lebih luas, LBH Jakarta dan Alif terus memperjuangkan keadilan bagi Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.





