Fariz RM Menerima Vonis Penjara 10 Bulan: Analisis dan Reaksi

by -70 Views

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Fariz menerima putusan tersebut dengan lapang dada, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan terbaik. Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dan siap menerima hukuman tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan. Hal yang memberatkan vonis Fariz adalah penggunaan narkoba berulang kali dan ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan keterangan dari ADK yang menyebutkan bahwa Fariz memesan narkoba darinya. Fariz dan ADK ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Keterlibatan Fariz dalam kasus narkoba yang berulang menunjukkan perlunya tindakan pencegahan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dengan menerima vonis tersebut, diharapkan Fariz dan masyarakat lainnya dapat menjadi contoh bahwa penyalahgunaan narkoba akan berakhir dengan konsekuensi yang serius.

Source link