PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dengan WNA Arab

by -68 Views

Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada hari Kamis di kantor PA Jakarta Barat. Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, merasa bersyukur atas keputusan ini, meskipun belum bersifat final. Mereka masih menunggu kemungkinan banding dari pihak tergugat sebelum dapat melakukan tindakan administratif lebih lanjut. Proses persidangan berjalan lancar meski menghadapi hambatan administrasi karena terdakwa berada di luar negeri dan harus melalui proses rogatori.

Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) serta setelah melakukan klarifikasi dengan pihak terkait termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga. Demikian pula, upaya pembatalan perkawinan dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak-hak warga negara agar dapat hidup aman dan damai. Korban KDRT saat ini diketahui berada di rumah aman KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat itu juga berupaya memulangkan korban dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini didasarkan atas informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh tentang kasus KDRT terhadap WNI perempuan di Arab Saudi. Terdapat indikasi bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun gugatan telah diajukan, Kejari Jakarta Barat masih menunggu proses hukum selanjutnya untuk memastikan pembatalan perkawinan tersebut.

Source link