Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup. Kasus pencurian ini terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, pelaku masuk ke parkiran mal dan membawa kabur dua unit mesin AC. Kedua tersangka, DM yang merupakan mantan juru parkir dan FM yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora.
Dari pengakuan mereka, kedua pelaku menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit dan mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Mereka juga tidak merupakan pengemudi ojek online (ojol), namun menggunakan jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga. Motif dari tindakan mereka didasari oleh faktor ekonomi, dimana keduanya terdesak kebutuhan sehari-hari. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku negatif menggunakan narkoba.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kejadian ini menegaskan pentingnya pemahaman akan tindakan kriminal yang didorong oleh tekanan ekonomi. Sumber ini memberikan pelajaran bahwa perlunya upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga.





