Imigrasi Jaksel Bongkar Kasus Paspor Palsu & Overstay WNA

by -100 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengungkap dua kasus penting baru-baru ini. Pertama, sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor Republik Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa seorang WNA asal Pakistan berinisial MA telah menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan paspor RI. MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar sejumlah uang kepada seorang WNA Pakistan lainnya untuk membantu dalam pembuatan paspor. Akibatnya, MA ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, petugas Kanim Jaksel juga berhasil menindak WNA asal Nigeria berinisial UCV yang telah melebihi izin tinggal selama 72 hari. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa UCV tidak lagi tinggal di alamat yang tertera dalam izin tinggalnya dan tidak mengetahui identitas sponsornya. Sebagai tindakan, UCV akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011.

Tindakan Kantor Imigrasi Jaksel tersebut sejalan dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas keimigrasian. Kantor Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran jasa pembuatan dokumen instan ilegal dan untuk aktif melaporkan potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Implementasi tegas terhadap pelanggaran ini sebagai peringatan bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih aktif dan upaya untuk melanggar izin tinggal tetap terjadi. Salam semangat dari Bugie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Source link