Polres Metro Jakpus: Tangkap Pengedar Ganja 53 Kg

by -204 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Mereka berdua, yang diidentifikasi dengan inisial AWS dan IR, tertangkap membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa ada ganja kering lainnya disimpan di sebuah rumah kontrakan. Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 53,75 kilogram ganja.

Diketahui bahwa kedua tersangka mendapatkan ganja dari seseorang bernama SY, yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka telah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja mulai dari bulan Agustus hingga tanggal 10 September. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas kejahatan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Source link