Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua rumah kos karena diduga tidak memiliki izin dan menjadi tempat prostitusi terselubung di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi kedua rumah kos tersebut untuk meminta keterangan dari penjaga. Mereka menemukan bahwa salah satu rumah kos memiliki 20 kamar dengan 13 kamar sudah terisi, sedangkan rumah kos lainnya memiliki lima kamar dengan empat kamar terisi.
Selain mencatat informasi tersebut, Satpol PP Jakarta Barat juga menanyakan mengenai perizinan tempat usaha tersebut. Namun, petugas tidak dapat menemukan pemilik rumah kos, hanya menemui penjaga yang mengaku tidak mengetahui soal perizinan. Agus menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua pemilik rumah kos untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukkan izin yang sah, mereka akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa dugaan praktik prostitusi di dua rumah kos tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Mereka mendapat laporan dari warga dan media, dan saat ini sedang melakukan tindaklanjut. Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan bertindak apabila ditemukan bukti lebih lanjut terkait aktivitas prostitusi di kedua rumah kos tersebut.





