Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama MY alias A di kawasan Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu setelah melalui serangkaian penyelidikan. AS dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban telah diamankan dari pelaku. Motif penusukan tersebut diduga karena perselisihan asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Kejadian tersebut dipicu oleh rencana putusnya hubungan korban dengan mantan kekasihnya, yang merupakan perempuan yang juga menjadi kekasih pelaku. Emosi korban yang naik akibat pesan singkat yang menyindir dari pelaku, membawa korban dan pelaku berhadapan di kamar kos pelaku. Cekcok berlanjut, dan pelaku menusuk korban dengan badik yang sudah dipersiapkannya.
Kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan. Keberadaan badik sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kekerasan seharusnya tidak dibiarkan. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk menjaga emosi dan menyelesaikan konflik dengan bijak. Menjaga kedamaian dan ketertiban bersama adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.





