Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban, yang bernama MY (19), meninggal dunia akibat luka tusukan yang dialaminya di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat akibat serangan badik oleh pelaku, AS (37). Hasil autopsi menunjukkan bahwa luka tersebut terdapat di bagian punggung sebelah kiri korban.
Kejadian tragis ini terjadi saat korban berada sendirian di dalam kamar indekosnya. Pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyerang korban. Setelah melukai korban, pelaku segera melarikan diri dan meninggalkan badik di lokasi kejadian. Pelaku berhasil melarikan diri keluar Jakarta dengan naik sepeda motor menuju Stasiun Tambora, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan bis ke Brebes dan Bengkulu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu oleh petugas yang bekerja sama dengan Polsek Cilincing dan Polda Bengkulu. Pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai AS (37), telah ditangkap pada Rabu (17/9) di Bengkulu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Keberhasilan dalam penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kerja sama antara berbagai pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Semoga kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
Artikel ini disadur dari keterangan resmi Polres Metro Jakarta Utara dan berita pada situs ANTARA.





