Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menemukan adanya praktik parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sepanjang lebih dari dua dekade, parkir liar ini telah menyebabkan kerugian pemerintah sebesar Rp37,8 miliar. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan digunakan sebagai kantong parkir tanpa izin resmi maupun pembayaran pajak.
Jupiter menyatakan bahwa potensi kerugian ini didasarkan pada perkiraan omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. Hal ini berarti kewajiban pajak yang seharusnya disetor ke Kas Daerah sekitar Rp150 juta per bulan telah terbengkalai selama 21 tahun, menyebabkan kerugian yang signifikan.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan untuk mengungkap praktik ilegal ini. Jupiter menegaskan perlunya langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus parkir liar ini, agar tata kelola parkir di Jakarta menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurut Jupiter, praktik parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat dan potensi pungutan liar (pungli) serta kebocoran pajak parkir. Oleh karena itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendesak pihak eksekutif untuk mengambil langkah yang tegas dan menegakkan hukum guna mengatasi masalah ini.





