Dua pemuda di Jakarta Barat, berinisial NA (27) dan RI (25), terlibat dalam pembuatan dan pengoperasian situs judi online setelah belajar “coding” secara mandiri sejak lulus SMA. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka mempromosikan situs judi dengan menyebarkan pesan “spam” melalui aplikasi Telegram, seperti Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.
NA bertindak sebagai pemilik situs dan penerima aliran dana, sedangkan RI sebagai operator dan admin. Mereka berhasil mengantongi sekitar Rp100 juta dalam tiga bulan operasi, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari. Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank dan dialihkan ke aplikasi dompet digital. Kasus ini terbongkar melalui patroli siber dan meskipun database aktivitas ilegal mereka disembunyikan, petugas berhasil menemukan server yang digunakan oleh para pelaku.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Meskipun data dari database telah dimatikan oleh pelaku untuk mengelabui petugas, investigasi terus dilakukan untuk mengungkap semua keterlibatan dalam bisnis gelap tersebut.





