Di Jakarta Selatan, modus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya seperti narkoba seringkali disamarkan dengan menjual kopi dan kosmetik untuk mengelabui warga sekitar. Polres Metro Jakarta Selatan menemukan kasus tersebut di sebuah warkop kontainer, dimana ditemukan tujuh butir psikotropika jenis sabu-sabu dan sejumlah sabu-sabu lainnya, serta sebuah telepon seluler. Selain itu, polisi juga menemukan peredaran narkoba di toko kosmetik dengan cara menyamarkan 12 butir obat-obatan yang dibungkus dengan plastik bening. Narkoba ini dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya. Sebelumnya, dua pelaku berinisial A dan AA, yang diduga sebagai pengedar narkoba, telah ditangkap di Jagakarsa dan Pasar Minggu Jakarta Selatan setelah adanya pengaduan masyarakat. Jakarta diketahui sebagai titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen hingga awal 2025. BNN Provinsi mencatat adanya 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta. Untuk menanggulangi permasalahan ini, BNN Provinsi telah menerapkan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta melalui empat klinik yang telah disediakan. Kemiskinan seringkali dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk membentuk patron-patron sosial baru.
Model Penyamaran Penjual Narkoba di Jakarta Selatan: Analisis Lengkap





