Pengaduan Keluarga Korban Tabrak Lari ke Aswas Kejati DKI

by -92 Views

Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) berencana mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dianggap memberikan tuntutan yang terlalu ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mereka juga akan melaporkan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan JPU dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan rasa keadilan. Proses hukum sejak awal dinilai mengecewakan keluarga korban, mulai dari tahap penyidikan polisi hingga tuntutan ringan yang diberikan kepada terdakwa.

Tim kuasa hukum bersama keluarga korban berencana mengadukan hal ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta pembentukan tim khusus yang akan mengusut kinerja JPU yang menangani kasus ini. Mereka memandang bahwa hal ini bukan hanya masalah tuntutan ringan, tetapi juga menyangkut integritas proses hukum. Mereka ingin adanya pengawasan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga. Satu-satunya harapan keadilan keluarga korban kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dari fakta persidangan yang ada, terdapat kelalaian serius dari terdakwa, yang didukung oleh keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV.

Pihak keluarga percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat dalam memberikan putusan. Mereka menekankan pentingnya keadilan yang sejati, bukan hanya tuntutan ringan dari jaksa. Sidang lanjutan sebelumnya menunjukkan bahwa Jaksa menuntut Ivon Setia Anggara dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda, berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan akibat ditabrak oleh terdakwa saat sedang beraktivitas jalan pagi di Jakarta Utara. Tindakan terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah mengakibatkan kecelakaan fatal yang menewaskan korban yang tidak bersalah.

Source link