Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang korban di parkir Mall La Piazza, di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/9). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkir motor Mall La Piazza. Korban sudah membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 per motor, namun pelaku menuntut uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit, yang kemudian memicu adu mulut.
Pelaku kemudian memukul korban dengan pipa besi dari warung terdekat beberapa kali, menyebabkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh korban. Korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap aksi kejahatan, serta mendesak agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami aksi pidana. Kedepannya, Polres Metro Jakarta Utara akan terus berupaya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.





