Seorang juru parkir berinisial RBG (23) nekat melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (21/9), lantaran di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol. Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana, pelaku mengakui bahwa dia melakukan aksi pidana tersebut karena dalam keadaan mabuk. Meskipun demikian, jenis minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku belum dipastikan dalam pemeriksaan. Pelaku menyatakan bahwa kelakuannya terjadi saat cekcok dan emosi memuncak, namun hal tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk tindakan kekerasan.
Gustiyana menyatakan bahwa pelaku bukan bagian dari sindikat dan berdasarkan keterangan saksi serta pedagang di lokasi, pelaku belum dikenal sebelum kejadian itu terjadi. Saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan besi yang diambil dari sekitar lokasi, tidak jauh dari warung tempat kejadian berlangsung. Pelaku RBG ditangkap pada Sabtu (27/9) di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang Penganiayaan. Konten ini disusun berdasarkan laporan dari Kantor Berita ANTARA, namun penyalinan, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk kepentingan AI tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis.





