Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan komitmennya untuk menindak segala aksi premanisme guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut, AKP I Gede Gustiyana, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku premanisme, termasuk yang berkedok juru parkir. Petugas kepolisian siap untuk menindak pelaku premanisme tanpa kompromi.
Masyarakat di Jakarta Utara diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemui aksi premanisme atau perlakuan lain yang meresahkan. Justisi akan ditegakkan dan tindakan premanisme tidak akan ditoleransi. Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza. Pelaku tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor di parkiran Mall La Piazza. Pelaku meminta uang tambahan setelah korban membayar parkir, yang kemudian berujung pada peristiwa adu mulut dan pemukulan menggunakan pipa besi. Pelaku telah ditangkap dan akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Polres Metro Jakarta Utara tetap berkomitmen dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan keamanan kepada masyarakat.





