Polda Metro Bentuk 28 Kampung Antinarkoba: Langkah Terbaru Dalam Pencegahan Narkoba

by -172 Views

Polda Metro Jaya telah membentuk 28 kampung antinarkoba sebagai upaya pertama dalam menanggulangi dan mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Jakarta dan sekitarnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Suheri menyatakan komitmennya untuk menggencarkan pembentukan kampung antinarkoba yang berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, langkah lain yang dilakukan adalah melakukan patroli intensif di daerah-daerah yang dicurigai sebagai kampung narkoba.

Kepolisian akan memfokuskan semua personel untuk rutin melakukan patroli guna mencegah perkembangan peredaran narkoba. Langkah lainnya termasuk tindakan represif dan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya bersama Polres telah menangkap 2.318 orang terkait narkoba, dengan sebagian besar dari mereka yang menjadi pecandu akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Para tersangka narkoba dihadapi hukuman minimal lima tahun penjara, hingga pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Asep juga menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba atau membantu pelaku narkoba. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh upaya ini dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba dan memastikan keamanan wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Source link