Kasus Penikaman Lansia di Kebon Jeruk: Utang Ratusan Juta_bold_

by -208 Views

Pada Selasa (30/9), Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap kasus penikaman yang mengakibatkan kematian seorang lansia yang dikenal sebagai SB (65) di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyebab dari kejadian tragis ini ternyata bermula dari utang yang mencapai ratusan juta rupiah yang belum dibayar oleh pelaku, berinisial EH (50), kepada korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa utang tersebut terakumulasi dari kebiasaan pelaku yang sering meminjam uang kepada korban, yang juga merupakan kerabatnya. Dari kesaksian saksi yang diperiksa, nilai utang tersebut berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akumulasi utang itulah yang akhirnya membuat korban memutuskan untuk menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik pelaku sebagai pembayaran utang yang belum diselesaikan. Namun, keputusan tersebut justru memicu kemarahan pelaku yang akhirnya menikam korban dengan pisau setelah korban mencoba menjual barang tersebut.

Pelaku marah karena tangki tersebut dijual tanpa seizinnya, sehingga langsung menyerang dan menikam korban di bagian kanan bawah punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian, dan ternyata korban dan pelaku adalah kerabat jauh. Korban juga dikenal sebagai agen LPG yang menyewa kios milik pelaku untuk berjualan. Kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak akan bahayanya utang yang tidak terkelola dengan baik.

Source link